Pembatalan Sertifikat hak atas tanah adalah pembatalan suatu hak atas tanah karena penerima hak tidak memenuhui syarat yang ditetapkan dalam keputusan hak atau terdapat kekeliruan dalam surat keputusan pemberi yang bersangkutan. Pembatalan Sertifikat atas tanah Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Cara Pemberian da…