Pengaturan sanksi pidana mati terhadap para pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Un dangundang Nomor 20 Tahun 2001. Penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi di Indonesia masih sangat kontroversial dalam pelaksanaannya karena adanya kontradiksi antara penegakan hukum tindak pidana korupsi serta penegakan hak asasi manusia (HAM) yang sali…
Pemberian sanksi penjara kepada pelaku tindak pidana korupsi sekarang ini tidak menurunkan perbuatan korupsi bahkan menaikan angka statistik kejahatan korupsi oleh para pejabat Negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan Negara. Seharusnya sanksi pidana harus dibarengi dengan sanksi sosial agar para koruptor dapat merasa malu…