Pengaturan sanksi pidana mati terhadap para pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Un dangundang Nomor 20 Tahun 2001. Penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi di Indonesia masih sangat kontroversial dalam pelaksanaannya karena adanya kontradiksi antara penegakan hukum tindak pidana korupsi serta penegakan hak asasi manusia (HAM) yang sali…
Hukuman atau sanksi yang baik tergantung pada tata pelaksanaan serta pada manusianya sebagai pelaksana dan pendukung dari hukum itu sendiri bukan hanya tergantung pada asas-asas, sistematik perumusan pasal-pasal, dan sanksi-sanksi yang ada, oleh karena itu peranan aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak pidana pemerkosaan anak dituntut profesional yang disertai kema…
Pasal 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan penerapan pemidanaan yang lebih bersifat membina dan melindungi terhadap anak pelaku tindak pidana. Anak Tindak pidana narkotika merupakan masalah yang terus meningkat serta membahayakan ma…
Pemberian sanksi penjara kepada pelaku tindak pidana korupsi sekarang ini tidak menurunkan perbuatan korupsi bahkan menaikan angka statistik kejahatan korupsi oleh para pejabat Negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan Negara. Seharusnya sanksi pidana harus dibarengi dengan sanksi sosial agar para koruptor dapat merasa malu…