Hak atas merek sebagai salah satu hak dalam hak milik industrial di bidang hak kekayaan intelektual. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pada Pasal 20 secara jelas menyatakan bahwa penamaan Merek tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangundangan, moralitas agama, kesususilaan atau ketertiban umum. Dalam prakteknya, saat ini …
Perlindungan hukum merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Selanjutnya disebut Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016) Pasal 3. Dikatakan dalam Pasal 3 “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.” RL adalah pemilik Rumah Makan Depot Hongkong yang terletak di kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon…