Trotoar adalah fasilitas pendukung jalan raya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketersedian trotoar harus memberikan keamanan dan kenyamana bagi pejalan kaki yang melintas. Akan tetapi keberadaan trotoar di kota Ambon tidak memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki karena kelayakan konstruksi bangunannya dinilai tidak ramah untuk peja…
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan Berdasarkan hasil pembahasan diatas terkait konstruksi…
Penulian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum pidana mengenai permasalahan prostitusi online yang terjadi di Indonesia, serta upaya mengatasi dan menyelesaikan permasalahan dimaksud karena tidak dijelaskan secara khusus di dalam KUHP maupun di dalam Undang-undang yang berkaitan seperti Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang maupun Undang-unda…