Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan serta bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kema…
Pengadaan tanah adalah suatu kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Dalam praktek pembebasan tanah yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Saumlaki) baik yang menyangkut pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan untuk kepentingan umum maupun swasta selalu menimbulkan keributan dan masalah, khususnya dalam hal ganti ke…
Pengadaan tanah di Indonesia untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan semakin hari semakin meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Akan tetapi belakangan ini muncul berbagai masalah mengenai pengadaan tanah ini yang menunjukkan bahwa penggunaan, penguasaan dan kepemilikan tanah di negara kita ini belum tertib dan terarah. Perubahan demi perubahan peraturan satu terhada…
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Eksekusi atas Penetapan Pengadilan atas Konsinyasi terhadap Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jalan Underpass untuk Kepentingan Umum, bahwa Bahwa Pasca putusan Konsiyasi dimaksud, maka sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dinya…
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Prosedur Pengadaan Hak Atas Tanah Adat Untuk Kepentingan UmumAdat di Desa Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah untuk Pembangunan Pasilitas Listrik Tenaga Uwappada tahun 2007 yang saat ini objek tersebut menjadi permasalahan anatara sebagian pihak yang mengakui mempunya hak pengusaan dan kepemilikan atas objek d…
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan kepentingan umum dilakukan melalui pembebasan tanah. Cara pembebasan tanah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan melalui jual beli atau pelepasan hak dihadapan pejabat yang berwenang dengan pemberian penggantian kerugian yang bentuk dan besarnya ditentukan secara musyawarah, sehingga bisa memenuhi unsur kelayakan dan keadilan sebagaimana yan…