Hak-hak yang dimiliki pekerja yang telah dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwasanya setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan yang terdiri dari keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat dan nilai-nilai agama.didalam surat perjanjian kerja wa…