Keadilan restoratif hadir sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana dimana dalam mekanisme tata cara peradilan pidana lebih berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog, mediasi yang melibatkan korban, pelaku, keluarga korban/pelaku dan seluruh pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan dalam penyelesaian …
Sesuai dengan permasalahan yang disebutkan sebelumnya maka permasalahan dalam penulisana ini adalah adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang telah sampai pada penyidikan dan gelar perkara pada tanggal 15 Februari 2020, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan Nomor : S.Tap/02/III/2020/POLSEK namun tidak ditindklanjuti sampai pada pengadilan ataupun dih…
Keadilan Restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemuli…
Lakalantas yang terjadi saudara DH (18), merupakan salah satu masyarakat Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, dinyatakan meninggal dunia setelah sepeda motor miliknya yang dikendarai ditabrak mobil yang dikendarai oleh RT adalah tindak pidana yang tidak masuk tindak pidana ringan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penangan…
Penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif pada tahap penyidikan diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, yang mengatur bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum dan penerapan…
Anak sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum dan memerlukan perlindungan. Undang-undang Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012 dan juga Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang dimaksudkan untuk mewujudkan semua aspek perlindungan terhadap anak yang berhadapan deng…
Indonesia sudah memiliki sejumlah aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak. Indonesia telah mengesahkan Undang-undang No.4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut sebagai undang-undang SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menjadi perub…