Keadilan restoratif hadir sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana dimana dalam mekanisme tata cara peradilan pidana lebih berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog, mediasi yang melibatkan korban, pelaku, keluarga korban/pelaku dan seluruh pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan dalam penyelesaian …