Perlindungan hukum terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat merupakan hak penguasaan tertinggi masyarakat hukum adat meliputi semua tanah serta yang termasuk dalam lingkungan wilayah tertentu. Hal inilah yang sejatinya di amanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga UU No. 5 Tahun 1960 telah dijelaskan tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Untu…
Kegiatan pengelolaan Hak Guna Usaha yang dilakukan oleh Perusahaan PT.WAI TALA secara hukum jangka waktunya telah berakhir proses pengelolaan Hak Guna Usaha tersebut. Akan tetapi PT. WAI TALA masih terus melakukan proses pengambilan atau masih tetap beroprasi di atas tanah atau lahan tersebut dan masih mengambil hasil dari lahan tersebut. Hak Guna Usaha diatur dalam Pasal 28-34 Undang-Undang No…