Kegiatan pengelolaan Hak Guna Usaha yang dilakukan oleh Perusahaan PT.WAI TALA secara hukum jangka waktunya telah berakhir proses pengelolaan Hak Guna Usaha tersebut. Akan tetapi PT. WAI TALA masih terus melakukan proses pengambilan atau masih tetap beroprasi di atas tanah atau lahan tersebut dan masih mengambil hasil dari lahan tersebut. Hak Guna Usaha diatur dalam Pasal 28-34 Undang-Undang No…