Hak ulayat laut merupakan hak sepenuhnya masyarakat hukum adat setempat serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan hak ulayatnya, dan menjaga sumber daya alam laut secara bersama-sama masyarakat hukum adat. Namun demikian tidak menutup kemungkinan ada orang lain dari luar masyarakat hukum adat tersebut yang memperole isin dari pemerintah dan masyarakat hukum adat, untuk mengembangk…
Skripsi ini membahas tentang Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Atas Tanah Adat antara Desa Bebar Timur dan Desa Kumur Kabupaten Maluku Barat Daya. Upayah melindungi hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah pasca reformasi dilakukan dengan berlandaskan pada pengakuan konstitusional Negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat yang termuat dalam Pasal 18B Ayat (2) Undan…
Penyelesaian sengketa tanah pada lima So,a di Negeri Buano Uatara baik itu So,a atau Nuru Naini atau Soa Hitimala dengan tempatnya di daerah Tetuni Barkate (Tanjung Pamali), Nuru Huhuni atau Soa Nurlette dengan tempatnya di Haulisi Huhuni (Pulau Pua) dan daerah Henaolu, Nuru Na’ani atau Soa Tamalene dengan tempatnya di Huhun Eliopit (Gunung Eliopit), Nuru Eti atau Soa Tuhuteru setelah dat…
Tanah dalam kehidupan manusia mempunyai peranan yang sangat penting tapi dalam kenyataan sehari-hari tanah dapat menjadi faktor timbulnya sengketa tanah ulayat dalam kehidupan masyarakat hukum adat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana beker…
hak ulayat merupakan hak yang melekat sebagai kompetensi khas masyarakat hukum adat, berupa wewenang/kekuasaan untuk mengurus dan mengatur tanah dan isinya, dengan daya laku ke dalam dan keluar masyarakat hukum adat itu. Sifat yang khas tersebut, seperti tidak dapat dipindahtangankan atau bersifat kembang kempis, menjadikan hak ulayat sebagai hak yang istimewa. Dalam penulisan ini, penulis…
Tanah bagi kehidupan Manusia mempunyai kedudukan yang sangat penting. Arti penting tanah bagi Manusia sebagai individu maupun negara sebagai organisasi masyarakat yang tertinggi secara konstitusi diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesarbesarnya bagi kemakm…
Negara Hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum. Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki ole…