Rekam medis wajib disediakan oleh dokter yang diberikan kepada pasien yang berisi catatan tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien, tetapi pada pasien covid 19 sering tidak memiliki rekam medis sehingga pasien sering menolak pelayanan medis berdasar protokol kesehatan pasien covid. Masalah dalam penelitian ini adalah…
Sebagai pasien, selain memiliki kewajiban, juga memiliki hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Namun adakalanya hasil yang dicapai tidak sesuai dengan harapan masing-masing pihak. Dokter tidak berhasil menyembuhkan pas…