Hukum diplomatik dan konsuler memberikan sebuah kekebalan dan keistimewaan terhadap perwakilan asing yang berada di negara lain, diatur dalam Kovensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963. Kediaman dan gedung konsulat merupakan tempat yang termasuk mendapat kekebalan inviolability. Perwakilan Konsuler memilki fungsi utama yaitu melindungi warga negaranya yang berada di negara asing. Namun seora…
Pemberian Hak Kekebalan dan Hak Keistimewaan diplomatik tidak lain agar para pejabat diplomatik bisa menjalankan tugas kenegaraannya secara bebas, tetapi pada kenyataannya, tidak jarang hak-hak tersebut disalahgunakan oleh para pemegangnya yang tidak bertanggung jawab. Hak tersebut menjadikan mereka kebal hukum atas semua pelanggaran yang mereka lakukan di negara mereka ditugaskan salah sat…