No image available for this title

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Akibat Hukum Penyalahgunaan Hak Kekebalan Diplomatik Menurut Konvensi Wina 1961



Pemberian Hak Kekebalan dan Hak Keistimewaan diplomatik tidak lain agar para pejabat
diplomatik bisa menjalankan tugas kenegaraannya secara bebas, tetapi pada kenyataannya, tidak
jarang hak-hak tersebut disalahgunakan oleh para pemegangnya yang tidak bertanggung jawab.
Hak tersebut menjadikan mereka kebal hukum atas semua pelanggaran yang mereka
lakukan di negara mereka ditugaskan salah satunya yang terjadi bahwa penyalahgunaan hak
kekebalan yang dilakukan oleh pejabat diplomatik di negara penerima.
Metode Penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis
permasalahan hukum, Pendekatan masalah yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan
dan kasus, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier sebagai bahan
acuan untuk melengkapi penulisan.
Akibat Hukum yang dilakukan pejabat diplomatik terhadap penyalahgunaan hak
kekebalan diplomatik bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat 2 dan 31 Ayat 3 Konvensi
Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Negara penerima berhak untuk melakukan tindakan
Hukum berupa permintaan penanggalan hak kekebalan dan atau Persona Non Grata,tindakan
yang dilakukan oleh negara penerima adalah pengenaan deklarasi Persona Non Grata dan
menuntut pejabat tersebut untuk diadili di negaranya.


Ketersediaan

SI.81 TIW a1SI.81 TIW aPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.81 TIW a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.81
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this