Diskresi merupakan wewenang yang diberikan hukum kepada badan dan/atau pejabat administrasi negara termasuk Kepolisian di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penegakan hukum yang bertindak dalam situasi khusus sesuai penilaian, keyakinan, moral dibandingkan pertimbangan hukum itu sendiri. Penggunaan diskresi sangat melekat dengan penyalahgu…
Restorative Justice (keadilan restoratif) atau dikenal dengan istlah “reparative justice” adalah suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Dalam melaksanakan tugasnya di bidang proses pidana, kepol…
Didalam sistem peradilan pidana sudah dianggap berhasil apabila sebagian dari laporan ataupun yang menjadi korban kejahatan di dalam masyarakat dapat diselesaikan dengan diajukan kemuka pengadilan dan dipidana.Keberhasilan dari sistem peradilan pidana dapat dilihat dari berkurangnya jumlah kejahatan dan residivis didalam masyarakat. Berdasarkan pada pokok-pokok pikiran tersebut diatas maka…