Diskresi merupakan wewenang yang diberikan hukum kepada badan dan/atau pejabat administrasi negara termasuk Kepolisian di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penegakan hukum yang bertindak dalam situasi khusus sesuai penilaian, keyakinan, moral dibandingkan pertimbangan hukum itu sendiri. Penggunaan diskresi sangat melekat dengan penyalahgu…