Setiap anak berhak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya dan peran Dina…
Isu hukum dalam penilitian ini meliputi, Faktor-faktor Kriminogen terjadinya tindakan kriminal di pasar namlea kabupaten buru dan Upaya penanganan yang dilakukan polres namlea. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, di mana penelitian ini dilakukan dengan melakukan metode hukum sosiologis, atau penelitian lapangan, studi tentang peraturan hukum saat ini dan peristiwa…
Perlindungan terhadap hak-hak anak perlu dan wajib mendapat perlindungan yang baik dari negara, pemerintah, orang tua maupun masyarakat. Dalam studi viktimologis dikenal dengan sebutan anak jalanan, dimana menggambarkan ada sekelompok anak yang hidupnya tidak menentu karena hidupnya tidak diperhatikan oleh orang tua. Sehingga mereka bebas melakukan apa saja, termasuk melakukan kejahatan. Kebera…