Isu hukum dalam penilitian ini meliputi, Faktor-faktor Kriminogen terjadinya tindakan kriminal di pasar namlea kabupaten buru dan Upaya penanganan yang dilakukan polres namlea. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, di mana penelitian ini dilakukan dengan melakukan metode hukum sosiologis, atau penelitian lapangan, studi tentang peraturan hukum saat ini dan peristiwa…