Harta benda wakaf yang telah diikrarkan secara sah dan dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) memperoleh kepastian hukum serta tidak dapat dialihkan, diwariskan, atau dijadikan objek perbuatan hukum baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Namun dalam praktik masih terjadi sengketa wakaf akibat penerbitan lebih dari satu Akta Ikrar Wakaf terhadap o…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, dimana Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil ini memberi makna yang lebih mendalam bahwa proses menetapkan anggaran dasar koperasi dan lembaran akta pendiriannya harus dibuat oleh Not…
Dalam ketentuan pasal 37 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa peralihian hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPA…