Dalam ketentuan pasal 37 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa peralihian hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPA…