Dalam persidangan perkara perdata terdapat upaya penyelesaian sengketa secara damai yang diatur dalam Pasal 130 HIR/154 RBG. Upaya perdamaian di persidangan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Untuk saat ini, pengaturan teknis dari Pasal 130 HIR/154 RBg diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perdamaian itu se…
Gugatan adalah suatu tuntutan yang disampaikan kepada ketua pengadilan yang berwenang oleh seseorang mengenai suatu hal akibat adanya persengketaan dengan pihak lainnya yang kemudian mengharuskan hakim memeriksa tuntutan tersebut menurut cara tertentu yang kemudian melahirkan putusan terhadap tuntutan tersebut. Putusan yang sudah mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan eksteritorial maka putus…