Dalam persidangan perkara perdata terdapat upaya penyelesaian sengketa secara damai yang diatur dalam Pasal 130 HIR/154 RBG. Upaya perdamaian di persidangan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Untuk saat ini, pengaturan teknis dari Pasal 130 HIR/154 RBg diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perdamaian itu se…