Penegakan prinsip keadilan oleh Mahkamah Konstitusi melahirkan tafsir yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, apabila dianggap tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Iindonesia Tahun 1945 maka suatu norma atau undang-undang tetap kontitusional sehingga dipertahankan legalitasnya, adapun jika tafsir yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dianggap bert…
Pemberian Hak Kekebalan dan Hak Keistimewaan diplomatik tidak lain agar para pejabat diplomatik bisa menjalankan tugas kenegaraannya secara bebas, tetapi pada kenyataannya, tidak jarang hak-hak tersebut disalahgunakan oleh para pemegangnya yang tidak bertanggung jawab. Hak tersebut menjadikan mereka kebal hukum atas semua pelanggaran yang mereka lakukan di negara mereka ditugaskan salah sat…