Keberadaan saksi dalam persidangan sangatlah penting guna memberikan keterangan dalam kaitan dengan pengungkapan suatu dugaan tidak pidana yang sedang di sidangkan dalam persidangan, namun tatkalah saksi tidak dapat hadir dalam persidangan disebabkan karena berbagai alasan sehingga keterangan saksi kemudian dibacakan dalam persidangan. Tentunya terhadap keterangan saksi yang dibacakan dala…
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum kepada anak, dalam hal pengangkatan anak, maka diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, bahwa pengangkatan anak dilakukan berdasarkan penetapan pen…
Perkawinan dalam pandangan Islam adalah salah satu cara yang berguna untuk menjaga kebahagiaan umat dari kerusakan dan kemerosotan akhlak. Salah satu syarat dan rukun untuk sahnya suatu perkawinan menurut Hukum Islam, adalah wali nikah. Dalam suatu perkawinan, wali adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah dimana akad nikah tersebut dilakukan oleh kedua…
H u k u m t a n a h d i I n d o n e s i a d i d a s a r k a n p a d a h u k u m a d a t . H a l i n i t e r d a p a t d a l a m U n d a n g - U n d a n g P o k o k A g r a r i a ( U U P A ) , a p a b i l a t e r j a d i p e r a l i h a n h a k a t a s t a n a h s e p e r t i j u a l b e l i s e h a r u s n y a m e l a l u i P e j a b a t P e m b u a t A k t a T a n a h ( P P A T ) . H a l i …
Penegakan prinsip keadilan oleh Mahkamah Konstitusi melahirkan tafsir yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, apabila dianggap tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Iindonesia Tahun 1945 maka suatu norma atau undang-undang tetap kontitusional sehingga dipertahankan legalitasnya, adapun jika tafsir yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dianggap bert…
Pemberian Hak Kekebalan dan Hak Keistimewaan diplomatik tidak lain agar para pejabat diplomatik bisa menjalankan tugas kenegaraannya secara bebas, tetapi pada kenyataannya, tidak jarang hak-hak tersebut disalahgunakan oleh para pemegangnya yang tidak bertanggung jawab. Hak tersebut menjadikan mereka kebal hukum atas semua pelanggaran yang mereka lakukan di negara mereka ditugaskan salah sat…