Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelanggaran yang terjadi pada perbatasan udara Negara Indonesia oleh pesawat sipil asing, ditinjau dari hukum udara. Metode penelitian yang gunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang di hadapi,…
Pidana denda merupakan salah satu bagian dari pidana pokok yang ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang digunakan sebagai pidana alternatif atau pidana tunggal dalam Buku II dan Buku III KUHP Berdasarkan uraian tersebut di atas, timbul rasa tertarik untuk menuangkan tulisan ini dalam bentuk skripsi yang berjudul “Penerapan Pidana Denda Titipan Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas.” Jenis Penelit…
Pelanggaran perbatasan telah diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 133 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian tetapi dalam kenyataanya masih banyak pelanggaran perbatasan nagara Indonesia yang dilakukan oleh negara tetangga Malaysia. Ini terbukti hingga tahun 2018 sebanyak 21 pelanggaran perbatasan wilayah negara masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Olehnya itu, penuli…
Penggunaan media sosial akhir-akhir ini marak sekali pengguna media sosial yang datang ke Bioskop tidak hanya untuk menikmati film yang akan ditonton, tetapi juga sekalian mempublikasikan film yang sedang ditontonnya ataupun melakukan Live streaming melalui Aplikasi Sosial Media Instagram Live pada saat pemutaran film. Padahal, kegiatan ini merupakan salah satu pelanggaran hak cipta dan oto…
Keterlibatan pihak kepolisian untuk mengawasi pengelolaan dana desa hanya berdasarkan pada Memory of Understanding (MoU) yang secara keabsahan dasar legalitas yang lemah. Sebab MoU bukan salah satu rujukan peraturan perundang – undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No.12/2011. Keterlibatan pihak Kepolisian telah bertentangan dengan dengan PP No.12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Peng…
Pengaturan hukum tentang zona tambahan lahir dari kekhawatiran negara pantai terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah laut atau yurisdiksi negaranya. Konsep zona tambahan tersebut kemudian dituangkan dalam instrument hukum internasional yakni UNCLOS (United Nation ConvetionOn The Law Of The Sea) 1982 atau Konvensi Hukum Laut 1982. Indonesia sebagai negara pantai pun turut ambil bagian m…