Image of Pelanggaran Perbatasan Antara Negara Indonesia dan Malaysia oleh Pelintas Batas dalam Prespektif Hukum Keimigrasian

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pelanggaran Perbatasan Antara Negara Indonesia dan Malaysia oleh Pelintas Batas dalam Prespektif Hukum Keimigrasian



Pelanggaran perbatasan telah diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 133
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian tetapi dalam
kenyataanya masih banyak pelanggaran perbatasan nagara Indonesia yang
dilakukan oleh negara tetangga Malaysia. Ini terbukti hingga tahun 2018 sebanyak
21 pelanggaran perbatasan wilayah negara masih terus dilakukan oleh negara
tetangga. Olehnya itu, penulis ingin mengkaji persoalan pelanggaran perbatasan
antara negara Indonesia dan Malaysia oleh pelintas batas dalam perspektif hukum
keimigrasian.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat
deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Informasi penunjang
kemudian diidentifikasi selanjutnya di sistematisasi untuk dilakukan penafsiran
dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Pada kawasan perbatasan tahun 2014-2018 masih terdapat pos lintas batas
tidak resmi yang jauh lebih banyak dari pada Pos Lintas Batas resmi. Tercatat
sebanyak 50 jalur jalan setapak yang menghubungkan 55 desa di Kalimantan
Barat dan 32 kampung di Sarawak, dan hanya 12 desa yang ditetapkan sebagai
Pos Lintas Batas (PLB). Hal tersebut kemudian disalahgunakan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,
seperti masuknya imigran gelap, narkoba oleh jaringan internasional, tenaga kerja
Indonesia unprosedural, terorisme dan penyelundupan barang ilegal. Oleh karena
itu sebaiknya Pos Lintas Batas Imigrasi yang tidak aktif harus segera dievaluasi
oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengetahui urgensi keberadaan Pos
Lintas Batas di wilayah perbatasan tersebut masih diperlukan atau tidak, agar
tidak ada lagi pelanggaran perbatasan yang dilakukan oleh pelintas batas.


Ketersediaan

SI.140 TAM p1SI.140 TAM pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.140 TAM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.140
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this