Transaksi tanah adat dalam persekutuan masyarakat adat masih banyak terjadi kasus sengketa atas tanah adat, tentunya cara penyelesaian yang dipilih oleh masyarakat adat bertujuan untuk dapat dengan mudah menyelesaikan sautu sengketa/masalah yang dihadapi, sehingga penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dengan kedua cara (litigasi da…
Tanah adat yang merupakan hak dari persekutuan hukum adat atas wilayahnya termasuk segala sesuatu (kekayaan) yang ada diatasnya. Adanya Permasalahan karena meningkatnya kebutuhan atas tanah untuk pembangunan sehingga tanah adat dipergunakan demi kepentingan pembangunan sehingga berakibat keberadaan masyarakat lokal semakin terpinggirkan. Dalam perkembangannya semakin banyak pembanguna…
Obyek dari penelitian ini adalah peranan kepala desa dalam menyelesaikan perselisihan pertanahan antar masyarakat desa dengan ditinjau dari teori keadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan kewajiban kepala desa dalam menyelesaikan perselisihan antar masyarakat desa khususnya di bidang pertanahan serta menganalisa macam-macam sengketa pertanahan di desa yang dapat …
Sengketa Internasional terjadi apabila terdapat suatu Negara yang melanggar hak dan kedaulatan Negara lain. Kemudian Negara yang dilanggar merasa dirugikan dan menyuarakan agar hukum Internasional ditegakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran PBB dalam penyelesaian sengketa bersenjata RusiaUkraina. Ukraina dan Rusia pada awalnya tergabung dalam satu Negara besar yait…
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan dasar untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi atau diluar Pengadilan, dalam masyarakat adat Negeri Pelauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah mengenal sumpah adat sebagai sistim penyelesaian sengketa tanah secara adat. Jadi tradisi adat yang dilakukan …
Penguasaan atas tanah secara fisik merupakan salah satu faktor utama dalam rangka pemberian hak atas tanahnya. Sengketa atas tanah sering timbul dalam kehidupan masyarakat antara lain disebabkan adanya masalah yang ada dalam hak atas tanah itu sendiri. Dalam menangani permasalahan tersebut salah satu cara menyelesaikan sengketa pertanahan yaitu melalui jalur Litigasi namun dalam penera…
Permanent Court of Arbitration (PCA) mengklarifikasi klaim China mengenai historic rights sehubungan dengan wilayah maritim di LCS yang diklaim dengan menggunakan nine-dash line merupakan hal yang bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut 1982 karena pada Tahun 2016 bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut 1982 karena pada Tahun 2016 Permanent Court of Arbitration (PCA) telah menyatakan b…
Skripsi ini membahas tentang Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Atas Tanah Adat antara Desa Bebar Timur dan Desa Kumur Kabupaten Maluku Barat Daya. Upayah melindungi hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah pasca reformasi dilakukan dengan berlandaskan pada pengakuan konstitusional Negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat yang termuat dalam Pasal 18B Ayat (2) Undan…
Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak- hak tradisionalnya pada hakekatnya telah dirumuskan di dalam Pasal 18 B ayat (2) Desa Imroing merupakan sengketa hak atas tanah ulayat yang sampai saat ini belum ada upaya Penyelesaian. Pada dasarnya UU No. 30 Tahun 1999 tentang arbitase Penyelesaian sengketa, telah memberikan pilihan bagi masyarakat untuk menyelesaikan …
Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya pada hakekatnya telah dirumuskan di dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945. Sengketa tanah yang terjadi dalam masyarakat hukum adat suku Woirata merupakan sengketa hak atas tanah marga yang sampai saat ini belum ada upaya penyelesaian. Pada dasarnya UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif …