Dalam proses penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak diversi bisa dilakukan apabila adanya kesepakatan dari pihak korban dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial. maka memunculkan masalah Apakah penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak melalui diversi sudah sesuai dengan Undang-Undang N…
Ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika di indonesia semakin meningkat dan mengarah pada generasi muda. Narkotika merupakah sebuah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penuruna atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sebenarnya…
Fenomena-fenomena yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga di masyarakat, disebut dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dilihat dari banyak peristiwa yang menyembabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. dari mulai masalah-masalah sepele hingga permasalahan yang serius. Penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polisi dalam menjalankan tugasnya untuk membuat terang setiap tindak…
Undang-undang No. 11 Tahun 2012 dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 memberikan pembedaan perlakuan dan perlindungan terhadap pelaksanaan hak-hak dan kewajiban anak, khususnya anak sebagai tersangka dalam proses peradilan pidana, yaitu meliputi seluruh prosedur acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan berakhir pada pelaksanaan pidana. Hal ini memunculkan permasalahan : “Bagaimana …
Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara tindak pidana teknologi informasi dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yaitu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, termasuk Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik atau hasil cetaknya yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesi…
Secara yuridis Pembebanan biaya perkara telah diatur di dalam Pasal 181 HIR/Pasal 192 RBg ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa yang dikalahkan dengan keputusan akan dihukum untuk membayar biaya perkara, akan tetapi semua atau sebagian biaya perkara itu dapat diperhitungkan antara laki isteri, keluarga sedarah dalam turunan yang lurus, saudara laki-laki dan saudara perempuan atau keluarga seme…