ICCPR dan CEDAW pada dasarnya mewajibkan negara untuk melindungi hak-hak sipil dan politik. Tetapi dalam praktiknya negara mencoba mencoba melanggar dengan membatasi hak-hak politik masyarakat terkhususnya perempuan yaitu belum tercapainya 30% kuota perempuan di parlemen sehingga keterwakilan perempuan di parlemen berkurang dengan ditutupnya kesempatan untuk melaksanakan affirmative action dala…
Pada tanggal 13 September 2007 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima dan mensahkan The United Nations Declaration on the Rights of Indigineous Peoples (UNDRIP). Indonesia termasuk salah satu negara anggota yang turut mensahkan Deklarasi tersebut. UNDRIP menjadi standar minimum dari upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya, termasuk hak petuanan (ulaya…