Image of Kewenangan Pemerintah Daerah Terkait Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Antara Daerah Dan Desa Di Kabupaten Kepulauan Aru

SKRIPSI HTN/HAN

Kewenangan Pemerintah Daerah Terkait Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Antara Daerah Dan Desa Di Kabupaten Kepulauan Aru



Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa
dalam pasal 72 ayat (1) point c yang berbunyi pendapatan desa
bersumber dari bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Kabupaten/Kota, point ini sangat jelas menegaskan bahwa salah satu
sumber pendapatan di desa berasal dari Kabupaten/Kota yakni alokasi
bagian dari hasil pungutan pajak dan retribusi daerah yang diserahkan ke
desa. Implementasi dari Undang-undang ini bahwa di Kabupaten
Kepulauan Aru belum dilaksanakannya pembagian dana bagi hasil pajak
dan retribusi dari kabupaten ke desa karena belum diterbitkannya
peraturan daerah terkait dana bagi hasil dimaksud.
Permasalahan yang dituangkan dalam penulisan skripsi ini
yakni yang pertama bagaimana kewenangan pemerintah daerah terkait
dana bagi hasil pajak dan retribusi antara daerah dan desa di Kabupaten
Kepulauan Aru, yang kedua apa yang menjadi kendala pemerintah
daerah terkait dana bagi hasil pajak dan retribusi antara daerah dan desa
di Kabupaten Kepulauan Aru. Untuk menjawab permasalahan tersebut
maka penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengkaji dan
menganalisa tiap-tiap permasalahan secara ilmiah. Dalam penulisan ini
penulis menggunakan metode penulisan yuridis empiris yakni sebuah
metode penelitian hukum yang memungkinkan kita melihat hukum
dalam arti yang sebenarnya, prosesnya diperoleh dari fakta-fakta yang
terjadi dalam kehidupan bermasyarakat maupun badan hukum.
Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang desa maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk
menindaklanjuti amanat Undang-undang tersebut dengan secepat
mungkin membentuk dan menetapkan sebuah peraturan daerah terkait
dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dari kabupaten ke desa. Dana
bagi hasil tersebut menjadi sumber pendapatan desa yang kemudian akan
membantu pengembangan dan pembangunan di desa. Dana bagi hasil di
kabupaten Kepulauan Aru yang sudah terealisasi hanya dana bagi hasil
dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten, sedangkan dari Kabupaten ke
desa belum dilaksanakan karena adanya kendala-kendala internal juga
eksternal. Kendala interlan yakni sumber daya manusia yang terbatas,
sarana prasarana penunjang yang kurang, serta sistem informasi
teknologi yang belum merata. Yang menjadi kendala eksternal yakni
bahwa belum ada peraturan daerah yang mengatur terkait dana bagi hasil
tersebut, kurang sinerginya eksekutif dan legislatif dan tidak patuh dan
taatnya para wajib pajak dalam membayar pajak.


Ketersediaan

SH.577 TEB k1SH.577 TEB kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.577 TEB k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.577
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this