Image of Pemasangan Aliran Listrik Pada Lahan Pribadi (Tinjauan Terhadap Putusan Nomor 102/PID/2021/PT KDI)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pemasangan Aliran Listrik Pada Lahan Pribadi (Tinjauan Terhadap Putusan Nomor 102/PID/2021/PT KDI)



Didalam hukum pidana, kesengajaan (dolus) adalah keinginan dan pemahaman
bahwa suatu tindakan dan akibatnya terjadi, sedangkan kelalaian (culpa) adalah
ketidaksengajaan di mana kehati-hatian diperlukan dari setiap orang. Kelalaian
yang berakibat pada kematian diatur didalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), yang secara limitatif berbunyi : “Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, di ancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun”, sedangkan ada aturan hukum bersifat khusus yaitu UU No 30 Tahun 2009
tentang ketenagalistrikan yang mengandung pengertian umum bahwa :
“ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan
pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik”.
Penulis merumuskan beberapa permasalahan yang akan dijawab didalam
penulisan ini adalah : Apakah pemasangan aliran listrik pada lahan pribadi yang
mengakibatkan matinya orang dapat di kategorikan sebagai tindak pidana dan
Bagaimana pertimbangan hukum hakim bagi pelaku pemasangan aliran listrik di
lahan pribadi yang mengakibatkan matinya orang. Tujuan penelitian ini adalah
untuk membahas dan menganalisa tentang pemasangan aliran listrik pada lahan
pribadi yang mengakibatkan matinya orang yang dapat di kategorikan sebagai
tindak pidana dan untuk membahas dan menganalisa pertimbangan hukum hakim
bagi pelaku pemasangan aliran listrik pada lahan pribadi yang mengakibatkan
matinya orang tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis
normatif (legal research). tipe penelitian deskriptif analisis. pendekatan masalah
terdiri dari pendekatan undang-undang (statute aproach), pendekatan konseptual
(conceptual aproach), dan pendekatan kasus (case aproach). Sumber bahan hukum
terdiri dari : a) bahan hukum primer yaitu kitab undang-undang hukum pidana
(KUHP), b) undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
bahan hukum sekunder yaitu : doktrin, teori-teori literatur hukum, hasil penelitian
dan artikel ilmiah. Bahan hukum tersier yaitu kamus hukum, kamus bahasa
indonesia, dan website. Pengumpulan dan analisis bahan hukum yaitu
mengumpulkan data, menyusunnya secara metodis dan kemudian
menganalisisnya secara kualitatif untuk mendapatkan kejelasan tentang masalah
yang di hadapi
Hasil penelitian ini yaitu Pemasangan aliran listrik yang mengakibatkan hilangnya
nyawa orang lain dapat diategorikan sebagai suatu tindak pidana, dimana karena
kelalaian pelaku mengaliri pagar kebun miliknya dengan arus listrik bertegangan
tinggi sehinggga mengakibatkan matinya seseorang. Pertanggungjawaban pidana
pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain diatur
dalam hukum positif indonesia diatur dalam Pasal 359 KUHP. Dalam Putusan
Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 102/PID/2021/PT KDI 2021, pertimbangan
hukum hakim dalam menetapkan tindak pidana kelalaian pemasangan aliran
listrik pada lahan pribadi, yaitu terdakwa, secara sah dan bertanggung jawab
dalam melakukan kelalaian pidana yang menyebabkan meninggalnya orang lain.
Pernyataan ini diperkuat dengan terpenuhinya unsur obyektif dan subyektif dari
tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana
karena kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain, yaitu unsur delik yang
terdapat dalam Pasal 359 KUHP. Namun hal tersebut dapat di nyatakan belum sesuai
karena mengenyampingkan aturan hukum bersifat khusus yaitu UU No. 30 Tahun
2009 tentang Ketenagalistrikan yang didalam terdapat hal-hal pemanfaatan
ketenagalistrikan beserta sanksinya, dalam pasal 44 ayat (1) berbunyi : “setiap
kegiatan usaha ketenagaalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan”.


Ketersediaan

SP.1635 LAI p1SP.1635 LAI pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1635 LAI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1635
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this