Didalam hukum pidana, kesengajaan (dolus) adalah keinginan dan pemahaman bahwa suatu tindakan dan akibatnya terjadi, sedangkan kelalaian (culpa) adalah ketidaksengajaan di mana kehati-hatian diperlukan dari setiap orang. Kelalaian yang berakibat pada kematian diatur didalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang secara limitatif berbunyi : “Barang siapa karena kesal…