Image of Intervensi Republik Vanuatu Dalam Persoalan Papua, Perspektif Hukum Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Intervensi Republik Vanuatu Dalam Persoalan Papua, Perspektif Hukum Internasional



Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB memberikan konstruksi bahwa sebagai subjek
hukum internasional negara memiliki kedaulatan yang diakui oleh hukum
internasional. Sebagai negara yang menjunjung tinggi kedaulatannya tentu Negara
Indonesia sangat mengakui prinsip Non-Intervensi sebagai bentuk pengakuan
hukum internasional. Berangkat dari prinsip Non-Intervensi pada tahun 2016
salah satu negara di Samudera Pasifik, Republik Vanuatu untuk pertama kalinya
mengangkat isu pelanggaran hak asasi manusia di Provinsi Papua pada Sidang
Majelis Umum PBB. Kemudian pada pada tahun 2019 Perdana Menteri Republik
Vanuatu saat saat itu Charlot Salwai Tabimasmas dalam pidatonya kembali juga
menyinggung adanya pelanggaran hak asasi di Provinsi Papua dalam Sidang
Majelis Umum PBB ke 74. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa
dan menjelaskan pengaturan intervensi dalam instrument hukum internasional,
serta mengetahui dan menjelaskan yang dilakukan Republik Vanuatu dalam
persoalan Papua.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis
normatif serta, sumber bahan hukum yang meliputi bahan huku, primer, bahan
hukumsekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan
melalui studi kepustakaan dan dianalisis.
Hasil penelitian ini menjelasakan bahwasanya pengaturan intervensi dalam
instrumen hukum internasional telah diatur secara tegas dan tepat dalam hukum
internasional. Hal ini terdapat dalam ketentuan Piagam Perserikatan BangsaBangsa yakni pada pasal 2 ayat (7) di mana menjelaskan bahwa setiap negara
dalam melakukan hubungan internasional dilarang untuk melakukan intervensi ke
dalam urusan domestik negara lainnya. Dalam Piagam PBB pasal 2 ayat (7)
intervensi yang dilakukan oleh Negara Vanuatu ialah sikap dan pernyataan yang
tidak dibenarkan dalam hukum internasional karena bertentangan dengan prinsipprinsip hukum internasional.


Ketersediaan

SI.351 YUS i1SI.351 YUS iPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.351 YUS i
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.351
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this