Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB memberikan konstruksi bahwa sebagai subjek hukum internasional negara memiliki kedaulatan yang diakui oleh hukum internasional. Sebagai negara yang menjunjung tinggi kedaulatannya tentu Negara Indonesia sangat mengakui prinsip Non-Intervensi sebagai bentuk pengakuan hukum internasional. Berangkat dari prinsip Non-Intervensi pada tahun 2016 salah satu negara…