Image of Analisis Yuridis Hukum Hakim Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus Pengadilan Negeri Ambon)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisis Yuridis Hukum Hakim Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus Pengadilan Negeri Ambon)



Peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) haruslah dipisahkan antara
pelanggaran dan kejahatan. Karena untuk melakukan penuntutan didepan hukum
maka kejadian yang terjadi haruslah merupakan kejahatan, sementara pada
kecelakaan lalu lintas kejahatan yang terjadi merupakan kejahatan yang tidak
disengaja atau dikarenakan oleh tindakan kelalaian atau kealpaan. Tingginya tingkat
kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sendiri jika dari kurangnya kesadaran masyarakat
dalam hal ini pengemudi baik beroda dua atau beroda empat dengan berbagai faktor
yang melekat pada dirinya. Tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat kecelakaan lalu
lintas setiap tahunnya meningkat dengan jumlah korban tidak sedikit karena kelalaian
ataupun kealpaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
Rumusan masalah adalah Bagaimana penerapan hukum pidana materil
terhadap tindak pidana kelalaian lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa.
dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam kasus putusan
No.136/Pid.Sus/2020/PN.Amb. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian
yudiris normatif. Tipe penelitian bersifat diskriptif analisis, sumber bahan hukum
primer, sekunder dan tersier, teknik analistis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa sudah sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku seperti yang dipaparkan oleh Penulis sebelumnya, yaitu berdasarkan pada
sekurang-kurangya dua alat bukti yang sah, dimana dalam kasus yang diteliti Penulis,
alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi, barang bukti, surat visum et
repertum dan keterangan terdakwa. Lalu kemudian mempertimbangkan tentang
pertanggungjawaban pidana, dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta
yang timbul di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan
atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan
perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan, pelaku dalam melakukan
perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan
perbuatannya. Ada unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan
pidana.


Ketersediaan

SP.1457 MAA a1SP.1457 MAA aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1457 MAA a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1457
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this