Peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) haruslah dipisahkan antara pelanggaran dan kejahatan. Karena untuk melakukan penuntutan didepan hukum maka kejadian yang terjadi haruslah merupakan kejahatan, sementara pada kecelakaan lalu lintas kejahatan yang terjadi merupakan kejahatan yang tidak disengaja atau dikarenakan oleh tindakan kelalaian atau kealpaan. Tingginya tingkat kecelaka…