Image of Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Petani

SKRIPSI HTN/HAN

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Petani



Undang-undang no 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani, dalam pasal 37 menerangkan bahwa “Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban melindungi Usaha Tani
yang dilakukan oleh petani sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2)
dalam bentuk Asuransi Pertanian”. Penjelasan Pasal 37 UU no 19 /2013.
Penjelasan Pasal 37 UU No.19/2013 bahwa Negara sebagai penguasa cabang
produksi pertanian ikut bertanggung jawab terhadap risiko pertanian dengan
memberikan fasilitas pembiayaan dan permodalan sebagai upaya ganti rugi
kepada petani yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Hal ini sebagaimana tertera pada Pasal 66 ayat (1) UU No.19/2013. Pemerintah
dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban
memfasilitasi pembiayaan dan permodalan petani. Namun pada kenyataannya
ganti kerugian tersebut di lapangan banyak sekali mendapatkan hambatan
dikarenakan jumlah ganti rugi yang tidak sesuai atau mekanisme ganti rugi yang
tidak sesuai dengan petani
Masalah dalam penelitian ini antara lain apakah Pemerintah Daerah
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan asuransi pertanian. Apa bentuk tanggung
jawab pemerintah daerah yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan petani
berupa asuransi petani. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalis tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pelaksanaan asuransi
pertanian, Untuk mengatahui dan menjelakan bentuk tanggung jawab pemerintah
daerah yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan petani berupa asuransi
petani. Jenis Penelitian mengkaji permasalahan ini menggunakan penelitian
hukum yuridis normatif.
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan
kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf
kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik; melindungi Petani dari
kegagalan panen dan risiko harga; menyediakan prasarana dan sarana Pertanian
yang dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha Tani. Bentuk tanggungjawab
pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada petani antara dalam
bentuk prasarana dan sarana produksi Pertanian; kepastian usaha; harga
Komoditas Pertanian; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; ganti rugi gagal
panen akibat kejadian luar biasa; sistem peringatan dini dan penanganan dampak
perubahan iklim; dan Asuransi Pertanian.


Ketersediaan

SH.412 ELE t1SH.412 ELE tPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.412 ELE t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.412
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this