Undang-undang no 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dalam pasal 37 menerangkan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh petani sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dalam bentuk Asuransi Pertanian”. Penjelasan Pasal 37 UU no 19 /2013. Penjelasan Pasal 37 UU No.19/2013 bahwa N…