Image of Pengaturan Mengenai Batas Zona Laut Teritorial Vietnam-Indonesia Menurut Unclos 1982

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Mengenai Batas Zona Laut Teritorial Vietnam-Indonesia Menurut Unclos 1982



United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982 (UNCLOS
III) adalah perjanjian Internasional yang dihasilkan dari Konverensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Salah Satu ketentuan Hukum Laut terdapat
dalam Pasal 7 Tentang Garis Pangkal Lurus (Straight Baseline). Garis inilah yang
digunakan oleh Vietnam pada saat melakukan penarikan batas Laut Teritorial. Hal
inilah yang menimbulkan permasalahan dengan Indonesia, mengingat konteks
geografis Vietnam tidak memungkinkan negara tersebut menggunakan Garis
Pangkal Lurus. Inilah yang memotivasi Penulis untuk mengkaji pengaturan
mengenai batas zona laut teritorial Vietnam-Indonesia menurut UNCLOS 1982.
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode
penelitian Hukum Normatif. Bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan
melalui teknik kepustaakaan, mengumpulkan informasi-informasi dari buku-buku,
jurnal dan sumber lain melalui situs-situs internet. Teknik analisa bahan hukum
dikaji secara kualitatif agar dapat ditarik kesimpulan mengenai masalah yang
dikaji.
Penggunaan garis pangkal lurus atau straight baseline dari Vietnam
membuat Negara Indonesia merasa dirugikan karena berkurangnya wilayah
yurisdiksi dari Indonesia. Berdasarkan ketentuan UNCLOS Pasal 7 Tentang Garis
Pangkal Lurus, Negara Vietnam sudah tidak memenuhi syarat utama yaitu, bentuk
pantainya tidak berlekuk dan tidak memiliki pulau-pulau kecil di tepi pantai
negara tersebut. Penggunaan garis pangkal lurus dari Vietnam juga menghasilkan
tumpang tindihnya batas maritim antara Vietnam dan Indonesia. Hal ini
mengakibatkan terjadinya konflik di wilayah tersebut. Permasalahan batas
maritim ini dapat diselesaikan jika Vietnam dan Indonesia membuat sebuah
perjanjian dengan menggunakan metode delimitasi batas maritim seperti metode
sama jarak. Metode sama jarak memiliki 3 jenis, yaitu sama jarak murni, sama
jarak disederhanakan, dan sama jarak termodifikasi. Penyelesaian ini akan
berdampak baik bagi kedua negara.


Ketersediaan

SI.183 NOY p1SI.183 NOY pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.183 NOY p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.183
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this