United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982 (UNCLOS III) adalah perjanjian Internasional yang dihasilkan dari Konverensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Salah Satu ketentuan Hukum Laut terdapat dalam Pasal 7 Tentang Garis Pangkal Lurus (Straight Baseline). Garis inilah yang digunakan oleh Vietnam pada saat melakukan penarikan batas Laut Teritorial. Hal inilah …