Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Sanksi Pidana Terhadap Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak ( Putusan Nomor 24/Pid.Sus.Anak/2020/PN.Amb
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Sanksi Pidana Terhadap Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak ( Putusan Nomor 24/Pid.Sus.Anak/2020/PN.Amb

Rahmatia M Ali - Nama Orang;

Perlindungan hukum terhadap anak dapat didefinisikan sebagai upaya untuk
melindungi hak-hak anak dan berbagai jenis kekerasan, serta berbagai upaya untuk
menjaga kesejahteraan anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah undang-undang yang mengatur peradilan
anak. dalam hal seorang anak nakal yang berusia 8 tahun tetapi belum berusia 18
tahun dan belum menikah.
Namun, tampaknya tidak aneh jika anak-anak melakukan kenakalan yang
mengarah pada kejahatan dan pelanggaran hukum. Selain itu, anak-anak terkadang
melakukan hal-hal yang tidak dapat mereka kontrol ketika mereka beranjak dewasa.
Perilaku ini melampaui batas kebiasaan mereka sehingga membahayakan diri
mereka sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, menarik untuk melihat dasar yang
digunakan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku
pembunuhan (Putusan Nomor 24/2020/Pid.Sus Anak/Pn.Amb). Dua rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah Pokok Pertimbangan dan Sanksi Pidana
Pembunuhan yang Dilakukan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hasil daripada penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim
dalam putusan Nomor 24/Pid.sus.anak/2020/PN.Amb. Memenuhi persyaratan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mendefinisikan "anak" sebagai individu
yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun, tetapi belum mencapai usia 18
(delapan belas) tahun, yang dicurigai melakukan tindak pidana. Namun,
berdasarkan undang-undang tersebut, anak yang berusia di atas 14 (empat belas)
tahun dapat dijatuhi pidana serta peraturan perundang-undangan yang relevan,
khususnya pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum
pidana (KUHP).


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1801 ALI s
SP.1801 ALI s1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1801 ALI s
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1801
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pembunuhan
Anak
Sanksi Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?