Perlindungan hukum terhadap anak dapat didefinisikan sebagai upaya untuk melindungi hak-hak anak dan berbagai jenis kekerasan, serta berbagai upaya untuk menjaga kesejahteraan anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah undang-undang yang mengatur peradilan anak. dalam hal seorang anak nakal yang berusia 8 tahun tetapi belum berusia 18 tahun dan…