Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Hukum Udara Internasional Dalam Kasus Salah Tembak Pesawat Komersial Ukraina Akibat Penembakan Iran Ditinjau Dari Hukum Internasional Dan Konvensi Chicago 1944
Hukum udara Internasional merupakan sekumpulan bahan peraturan yang dibuat
hanyalah oleh suatu negara, yang bersumber pada perjanjian yang dibuat bukan
hanya antara satu negara melainkan dua negara atau lebih. Perjanjian tersebut
dapat tertulis serta terlaksana yakni dengan adanya pengertian bersama (common
understanding) yang berdasarkan pada sejarah, sehingga sudah menjadi seperti
salah satu kebiasaan umum yang harus diterima. Hukum udara internasional
mengatur tentang penggunaan ruang udara, khususnya mengenai penerbangan,
penggunaan pesawat-pesawat terbang dalam perannya sebagai unsur yang
diperlukan bagi penerbangan. Oleh karena itu, dalam skripsi ini akan dibahas
pengaturan hukum udara internasional terhadap penembakan pesawat komersial,
dan pertanggungjawaban negara iran terhadap penembakan pesawat komersial
dalam perang.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Menggunakan
pendekatan masalah seperti pendekatan konseptual, pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Sedangkan sumber bahan hukum yang
digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian
dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan terhadap penembakan pesawat
komersial telah di atur berdasarkan Hukum Udara Internasional dan Konvensi
Chicago 1944 pasal 1 dan pasal 3 bis, negara yang wilayah udaranya dilewati oleh
pesawat sipil harus menjamin keselamatan pesawat sipil tersebut dengan cara
menetapkan zona larangan terbang apabila di wilayah udara negara tersebut
sedang terjadi sesuatu dan tidak memungkinkan untuk dilewati oleh pesawat sipil
serta memberikan navigasi penerbangan yang jelas sehingga dapat menjamin
keselamatan dan keamanan pesawat sipil yang melewati wilayah udara negara
tersebut. Bentuk pertanggungjawaban negara Iran terhadap penembakan pesawat
dalam perang di atur dalam Konvensi Chicago 1944 dan juga konvensi-konvensi
lainnya, Iran harus bertanggung jawab penuh atas terjadinya penembakan ini
dikarenakan tidak menetapkan zona larangan terbang ketika sedang berkonflik. Di
masa yang akan datang perlu ditegaskan pertanggungjawaban negara atas jalur
rute penerbangan sipil internasional serta meningkatkan kerja sama dengan
berbagai pihak agar keselamatan dan keamanan dalam penerbangan internasional
bisa tercapai.
Ketersediaan
SI.455 TOM h1 | SI.455 TOM h | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.455 TOM h
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.455
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain