Hukum udara Internasional merupakan sekumpulan bahan peraturan yang dibuat hanyalah oleh suatu negara, yang bersumber pada perjanjian yang dibuat bukan hanya antara satu negara melainkan dua negara atau lebih. Perjanjian tersebut dapat tertulis serta terlaksana yakni dengan adanya pengertian bersama (common understanding) yang berdasarkan pada sejarah, sehingga sudah menjadi seperti s…