Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kedudukan Hukum Bagi Seseorang Yang Melakukan Pembelaan Terpaksa (NOODWEER) Dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kedudukan Hukum Bagi Seseorang Yang Melakukan Pembelaan Terpaksa (NOODWEER) Dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan

Valensia B Sinay - Nama Orang;

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku
disuatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan dan kealpan
termaksud dalam kejahatan terhadap orang yang dijelaskan dalam buku kedua
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana mengenal konsep
penghapusan tindak pidana pada semua tingkat kegiatan. Dalam kaitan dengan itu
,terdapat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Alexander
Pattipeilohy tehadap korban Aglin Sinay yang mana telah diatur dalam Pasal 49
ayat (1) yang mana menjelaskan bahwa barangsiapa dengan terpaksa melakukan
tidakan pembelaan terhadap diri sendiri karena adanya serangan atau ancaman
dari orang lain yang melawan hukum tidak boleh dipidanakan namun dalam
putusan yang ditetapkan oleh hakim Alexander dibertakan dengan sanksi pidana
berupa kurungan penjara selama dua belas (12) Tahun sesuai denan pasal 338
KUHP
Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meneliti tentang
bagaimanakah pengaturan hukum pidana terkait kedudukan hukum bagi seseorang
yang melaukan pembelaan terpaksa (Noodweer) dalam perkara pidana
pembunuhan. Dalam penulisan ini dilakukan dengan menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang memperoleh data melalui bahan
hukum pustaka yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Hasil dari penelitian ini bahwa dalam penyelesain tindak pidana
pembunuhan yang didasari adanya pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh
terdakwa, sesungguhnya tidak boleh dipidana sesuinya dengan aturan dalam pasal
49 ayat (1) KUHP, namun hal ini berbanding terbalik dengan putusan dari Hakim
Nomor 127/Pid.B/2022/PN Amb yang memberatkan terdakwa dengan pasal 338
KUHP dan menetapkan pelaku terbukti dan bersalah telah melakukan tindakan
pembunuhan sebab dalam kasus ini tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak
sesungguhnya memenuhi unsur dalam pasal 340 yakni pembunuhan secara
berencana.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1785 SIN k
SP.1785 SIN k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1785 SIN k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1785
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?