Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan dan kealpan termaksud dalam kejahatan terhadap orang yang dijelaskan dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana mengenal konsep penghapusan tindak pidana pada semua tingkat kegiatan. Dalam kaitan dengan itu ,terdapat tindak pidana…