Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kekuatan Pembuktian Dalam Pemeriksaan Setempat Sebagai Pendukung Alat Bukti Dalam Sidang Sengketa Perdata (Studi Kasus Putusan No.9/Pdt.G/2021 PN MSH)
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Kekuatan Pembuktian Dalam Pemeriksaan Setempat Sebagai Pendukung Alat Bukti Dalam Sidang Sengketa Perdata (Studi Kasus Putusan No.9/Pdt.G/2021 PN MSH)

Maxwel L Palijama - Nama Orang;

Pemeriksaan Setempat adalah sarana yang disediakan oleh peraturan
perundang-undangan kepada Hakim atau Majelis Hakim guna memperjelas suatu
fakta atau objek yang sedang disengketakan, yang mana pemeriksaan setempat
merupakan pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh Hakim atau Majelis
Hakim Perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Pemeriksaan
Setempat ini sendiri diatur dalam Ketentuan Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg serta
diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001
tentang Pemeriksaan Setempat.
Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah Yuridis
Normatif yaitu ang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah
pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan
yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan.
Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum
sebagai sebuah bangunan sistem norma.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pemeriksaan Setempat
berfungsi untuk mencocokan dalil gugatan Penggugat mengenai objek perkara
seperti tanah yaitu batas-batasnya, luasnya berapa, letaknya dimana dengan
menyebutkan secara detail misalnya nama jalan, desa, kecamatan, kabupaten,
kemudian berbatasan dengan apa/harta milik siapa. Hal ini ditujukan untuk
mempermudah Hakim/Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya apakah
gugatan dapat dikabulkan atau ditolak, atau apakah gugatan kabur sehingga tidak
dapat diterima.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.957 PAL k
SE.957 PAL k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.957 PAL k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.957
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pembuktian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?