Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Kekuatan Pembuktian Dalam Pemeriksaan Setempat Sebagai Pendukung Alat Bukti Dalam Sidang Sengketa Perdata (Studi Kasus Putusan No.9/Pdt.G/2021 PN MSH)
Pemeriksaan Setempat adalah sarana yang disediakan oleh peraturan
perundang-undangan kepada Hakim atau Majelis Hakim guna memperjelas suatu
fakta atau objek yang sedang disengketakan, yang mana pemeriksaan setempat
merupakan pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh Hakim atau Majelis
Hakim Perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Pemeriksaan
Setempat ini sendiri diatur dalam Ketentuan Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg serta
diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001
tentang Pemeriksaan Setempat.
Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah Yuridis
Normatif yaitu ang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah
pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan
yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan.
Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum
sebagai sebuah bangunan sistem norma.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pemeriksaan Setempat
berfungsi untuk mencocokan dalil gugatan Penggugat mengenai objek perkara
seperti tanah yaitu batas-batasnya, luasnya berapa, letaknya dimana dengan
menyebutkan secara detail misalnya nama jalan, desa, kecamatan, kabupaten,
kemudian berbatasan dengan apa/harta milik siapa. Hal ini ditujukan untuk
mempermudah Hakim/Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya apakah
gugatan dapat dikabulkan atau ditolak, atau apakah gugatan kabur sehingga tidak
dapat diterima.
Ketersediaan
SE.957 PAL k1 | SE.957 PAL k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.957 PAL k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.957
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain