Pemeriksaan Setempat adalah sarana yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan kepada Hakim atau Majelis Hakim guna memperjelas suatu fakta atau objek yang sedang disengketakan, yang mana pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh Hakim atau Majelis Hakim Perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Pemeriksaan Setempat ini sendiri di…