Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Yang Disertai Kekerasan
Kejahatan terhadap tindak pidana pencabulan anak dikategorikan sebagai
tindakan kriminal terhadap kesusilaan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan
Pasal 289 KUHP dan Pasal 4 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. Tindak pidana pencabulan sebagai
suatu perbuatan kejahatan bersifat seksual dan tanpa kehendak bersama dalam arti
dipaksakan pihak satu ke pihak lainnya yang menggunakan kekerasan hingga akan
berdampak buruk terutama bagi korbannya. Setiap orang yang melakukan tindak
pidana pencabulan anak akan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan aturan
hukum yang berlaku. Namun, pada kenyataannya masih sering terjadi tindak pidana
pencabulan anak yang disertai kekerasan.
Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana
pencabulan anak yang disertai kekerasan dan bagaimana upaya penanggulangan
dalam menangani tindak pidana pencabulan anak yang disertai kekerasan oleh
Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan
membahas faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana
pencabulan anak yang disertai kekerasan serta menganalisis dan membahas upaya
penanggulangan dalam menangani tindak pidana pencabulan anak yang disertai
kekerasan oleh Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease. Metode penelitian yang
digunakan penelitian yuridis empiris, sumber data yaitu data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, kepustakaan,
dokumentasi dan analisis secara deskriptif kualitatif.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan anak
yang disertai kekerasan yaitu faktor lingkungan, terdiri atas (lingkungan tempat
tinggal, lingkungan keluarga, dan pergaulan), faktor perkembangan teknologi
seperti penggunaan sosial media facebook, faktor korban yang mudah diajak
ketemuan, faktor rendahnya ekonomi dan pengangguran dan faktor pendidikan.
Upaya penanggulangan dalam menangani tindak pidana pencabulan anak yang
disertai kekerasan oleh Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, yaitu meliputi
tindakan preventif, tindakan preemtif dan tindakan represif diantaranya melakukan
penyuluhan atau sosialisasi oleh Satuan Binmas dalam bentuk penyuluhan hukum
dan himbauan-himbauan yang dilakukan ke beberapa tempat. Kegiatan Polwan
melalui Goes To School oleh Petugas Unit PPA, dan Polwan PPA kerjasama dengan
pendamping korban yaitu P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak) Kota Ambon dalam bentuk sosialisasi. Penyidik melakukan
upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak yang
disertai kekerasan.
Ketersediaan
SP.1746 PAT k1 | SP.1746 PAT k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1746 PAT k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1746
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain