Kejahatan terhadap tindak pidana pencabulan anak dikategorikan sebagai tindakan kriminal terhadap kesusilaan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 289 KUHP dan Pasal 4 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. Tindak pidana pencabulan sebagai suatu perbuatan kejahatan bersifat seksual dan tanpa kehendak bersama dalam arti dipaksakanā¦